M Taufik kalah di PTUN, Ahok sah Gubernur DKI. Ahok siap kumpulkan 1 juta KTP untuk PILKADA 2017?
Ahok usai dilantik sebagai Gubernur oleh Presiden Jokowi. Image: setkab.go.id |
Sebagaimana
kita ketahui, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat terganggu dengan
berbagai isu tentang status hukumnya untuk menggantikan Jokowi sebagai Gubernur
DKI, padahal menurut Undang-undang, Ahok adalah pengganti yang sah. Mohamad
Taufik wakil ketua DPRD DKI merupakan salah satu orang yang menolak Ahok untuk
gantikan Jokowi.
M Taufik dari Fraksi Gerindra dari Fraksi Gerindra tersebut
bersama 44 kawannya menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke PTUN untuk
membatalkan pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Mohamad Taufik bersama H. Lulung. Image: cnnindonesia.com |
Mohamad Taufik sedang berfikir untuk banding, dan menampik soal kewajiban membayar biaya perkara. Dia mengatakan bahwa dia tidak memiliki kewajiban untuk membayar apapun. Apakah M Taufik masih punya impian untuk jadi gubernur DKI?
Belum ada
tanggapan dari Ahok tentang keputusan PTUN tersebut. Dengan keputusan tersebut,
maka Ahok secara sah bisa melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sampai masa
jabatannya berakhir pada 2017.
Kita masih
ingat ketika ada kehebohan di DPR RI tentang perdebadan Pilkada langsung dan
Pilkada oleh DPRD untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka Ahok
merupakan salah satu pejabat tinggi yang menolak Pilkada oleh DPRD, sementara
itu Partai Gerindara sebagai bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP) bersama
Golkar, PAN dan PPP ngotot supaya Pilkada langsung ditiadakan dan diganti
dengan Pilkada oleh DPRD, sehingga para kepala daerah tidak lagi dipilih oleh
rakyat secara langsung. Padahal berkat Pilkada langsung, maka lahir para kepala
daerah yang bisa diandalkan oleh rakyat seperti Risma, Ridwan Kamil, Jokowi,
Ahok atau Bima Arya, dan beberapa kepala daerah lainnya yang memilii visi, misi
dan bebas korupsi.
Berbeda
dengan Ridwan Kamil, walikota Bandung dan Bima Arya walikota Bogor, Ahok
mengambil keputusan sangat drastis, dimana Ahok mengundurkan diri dari Partai
Gerindra padahal Ahok mewakili Partai Gerindra ketika maju sebagai calon wakil
gubernur untuk mendampingi Jokowi sebagai Gubernur Jakarta. Dengan keputusan
tersebut, Ahok kini praktis bukan anggota partai manapun, meskipun Ahok dikenal
dekat dengan Megawati Soekarno Putri, ketua umum PDI Perjuangan.
Jika Ahok
akan maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah atau
Pilkada pada tahun 2017, maka Ahok terpaksa harus mencalonkan diri secara
independen karena sampai hari ini belum ada partai politik yang meminang Ahok
untuk menjadi anggota salah satu partai. Dengan menjadi anggota parpol tentu
pencalonan Ahok sebagai calon gubernur pada 2017 akan lebih mudah karena akan
dicalonkan oleh parpol dimana Ahok menjadi anggotanya.
Ahok
mengakui untuk maju pada Pilkada 2017 sebagai calon gubernur independen, maka
Ahok harus memenuhi persyaratan yang lebih berat, diantaranya adalah harus bisa
mendapatkan dukungan minimal satu juta rakyat DKI Jakarta. Dalam hal ini Ahok
harus berhasil mengumpulkan 1 juta KTP sah penduduk DKI ditambah 1 juta tanda
tangan penduduk DKI Jakarta pada sebuah formulir. Sanggupkah Ahok memenuhi
persyaratan tersebut?
Menjadi
pertanyaan, kenapa belum ada partai politik yang berniat untuk mengajak Ahok
untuk bergabung lalu mencalonkan Ahok sebagai calon gubernur DKI pada 2017.
Apakah benar Ahok tidak bisa diajak kompromi dan kerja sama? Memangnya mau
kompromi atau kerja sama apa sih? Kita nantikan saja kabar selanjutnya.
Komentar