Ada apa dengan Jokowi dan DPR dalam pencalonan Kapolri?
Meskipun 100 hari pertama sebuah pemerintahan baru tidak bisa menjadi ukuran suksesnya seorang presiden atau perdana menteri di suatu negara, namun jika seorang presiden bisa memberikan kesan dan tindakan nyata yang sesuai dengan janji-janji kampanye, pasti bisa menjadi modal dasar untuk keberhasilan di masa pemerintahannya.
Begitu pula Jokowi, yang mengalami sebuah drama menjelang pelantikannya seperti gugatan Prabowo Hatta ke MK. Setelah MK menolak gugatan sang lawan politik, Jokowi pun seperti dipersulit ketika akan dilantik. Akhirnya Jokowi dilantik, dan terjadi pula gonjang-ganjing di DPR. Jokowi bisa melalui dengan "lumayan baik", bahkan kabinet bekerja lebih gesit dan lebih nyata daripada para anggota DPR.
Jokowi juga dipuji karena telah meminta referensi kepada KPK dan PPATK sebelum mengumumkan kabinet atau para menterinya, sehingga akhirnya terbentuk kabinet kerja. Namun, Jokowi seperti "linglung" di balik hak prerogatif, ketika mengusulkan nama BG sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jendral Sutarman yang masa jabatannya baru akan berakhir pada Oktober 2015.
Kenapa Jokowi buru-buru ingin mengganti Sutarman, kenapa tidak menunggu sampai, misalnya bulan Agustus saja. Dan pertanyaan penting lainnya, kenapa tidak minta informasi tentang sang calon Kapolri kepada PPATK dan KPK.
Kini, kenegarawanan seorang Jokowi tengah diuji, begitu pula Komjen BG. Apakah BG mau mengundurkan diri sebagai Kapolri? Jika BG tidak mengundurkan diri? Apakah ada sesuatu yang perlu dipertanyakan? Saran, sebaiknya Jokowi angkat Kapolri PLT saja supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di kepolisian RI setelah Jenderal Sutarman dinyatakan berhenti.
Jokowi memang mendapat daftar calon dari Kompolnas, namun ternyata BG, ternyata sudah kena warna merah ketika BG pernah dicalonkan sebagai menteri. Kenapa Jokowi bersikeras mengajukan seseorang yang telah diberi tanda merah oleh KPK, juga dicurigai lalu lintas rekeningnya oleh PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan?
Pertanyaan pun terpaksa dilanjutkan, kenapa setelah KPK menetapkan BG sebagai tersangka, Jokowi juga tidak menarik surat pencalonan BG yang telah dikirim ke DPR, atau membatalkan surat tersebut? Apakah benar hanya karena bersembunyi di balik asas praduga tak bersalah? Atau ada sebab lain?
DPR pun bersikap aneh dengan alasan seperti: mekanisme, asas praduga tak bersalah, dan juga karena presiden belum mencabut surat pencalonan BG, sehingga komisi III pun berbondong-bondong ke rumah BG untuk memulai tahapan fit dan proper test, atau tes kepatutan. Sehingga menjadi pertanyaan, apakah DPR masih patut untuk memproses BG padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Akhirnya, belanjut pada acara test secara resmi di Senayan, dan pada sidang paripurna BG pun secara resmi disetujui pencalonannya oleh DPR sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Sampai artikel ini ditulis, Jokowi memang belum melantik BG sebagai Kapolri. Jika jadi dilantik hari ini atau besok, maka Jokowi adalah presiden pertama RI yang melantik seorang tersangka sebagai Kapolri, dan BG merupakan Kapolri pertama yang dilantik dengan status tersangka korupsi.
Jika para relawan konser salam 2 jari protes dan sedih dengan peristiwa "drama politik dan hukum" ini, tentu sangat wajar karena para relawan dan para pendukung Jokowi di luar relawan resmi sudah sangat gembira karena berhasil mengantar Jokowi ke istana sebagai presiden.
Kini bola panas yang ditendang oleh DPR telah ada di kaki atau di tangan Jokowi, maka hanya waktu yang akan tahu apakah Jokowi akan melupakan janji-janji kampanyenya di masa pilpres untuk menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi?
Ada apa dengan Jokowi dan DPR? Kenapa hanya fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat yang berbeda pandangan? Kenapa Fraksi PDI Perjuangan begitu kompak untuk mendukung BG sebagai Kapolri bersama fraksi KMP?
Apakah akan ada kejutan dari misteri ini? Ataukah Indonesia akan menjadi contoh yang memalukan karena "akan" memiliki Kapolri dengan status tersangka?
Begitu pula Jokowi, yang mengalami sebuah drama menjelang pelantikannya seperti gugatan Prabowo Hatta ke MK. Setelah MK menolak gugatan sang lawan politik, Jokowi pun seperti dipersulit ketika akan dilantik. Akhirnya Jokowi dilantik, dan terjadi pula gonjang-ganjing di DPR. Jokowi bisa melalui dengan "lumayan baik", bahkan kabinet bekerja lebih gesit dan lebih nyata daripada para anggota DPR.
BG, akan dilantik sebagai Kapolri baru oleh Jokowi? Image: riaupos.co |
Jokowi juga dipuji karena telah meminta referensi kepada KPK dan PPATK sebelum mengumumkan kabinet atau para menterinya, sehingga akhirnya terbentuk kabinet kerja. Namun, Jokowi seperti "linglung" di balik hak prerogatif, ketika mengusulkan nama BG sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jendral Sutarman yang masa jabatannya baru akan berakhir pada Oktober 2015.
Kenapa Jokowi buru-buru ingin mengganti Sutarman, kenapa tidak menunggu sampai, misalnya bulan Agustus saja. Dan pertanyaan penting lainnya, kenapa tidak minta informasi tentang sang calon Kapolri kepada PPATK dan KPK.
Kini, kenegarawanan seorang Jokowi tengah diuji, begitu pula Komjen BG. Apakah BG mau mengundurkan diri sebagai Kapolri? Jika BG tidak mengundurkan diri? Apakah ada sesuatu yang perlu dipertanyakan? Saran, sebaiknya Jokowi angkat Kapolri PLT saja supaya tidak ada kekosongan kepemimpinan di kepolisian RI setelah Jenderal Sutarman dinyatakan berhenti.
Jokowi memang mendapat daftar calon dari Kompolnas, namun ternyata BG, ternyata sudah kena warna merah ketika BG pernah dicalonkan sebagai menteri. Kenapa Jokowi bersikeras mengajukan seseorang yang telah diberi tanda merah oleh KPK, juga dicurigai lalu lintas rekeningnya oleh PPATK sebagai transaksi yang mencurigakan?
BG tersangka lulus fit and proper test di DPR. Image: kabar24.bisnis.com |
DPR pun bersikap aneh dengan alasan seperti: mekanisme, asas praduga tak bersalah, dan juga karena presiden belum mencabut surat pencalonan BG, sehingga komisi III pun berbondong-bondong ke rumah BG untuk memulai tahapan fit dan proper test, atau tes kepatutan. Sehingga menjadi pertanyaan, apakah DPR masih patut untuk memproses BG padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Akhirnya, belanjut pada acara test secara resmi di Senayan, dan pada sidang paripurna BG pun secara resmi disetujui pencalonannya oleh DPR sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman.
Sampai artikel ini ditulis, Jokowi memang belum melantik BG sebagai Kapolri. Jika jadi dilantik hari ini atau besok, maka Jokowi adalah presiden pertama RI yang melantik seorang tersangka sebagai Kapolri, dan BG merupakan Kapolri pertama yang dilantik dengan status tersangka korupsi.
Relawan salam 2 jari demo di KPK. Image: tempo.co |
Jika para relawan konser salam 2 jari protes dan sedih dengan peristiwa "drama politik dan hukum" ini, tentu sangat wajar karena para relawan dan para pendukung Jokowi di luar relawan resmi sudah sangat gembira karena berhasil mengantar Jokowi ke istana sebagai presiden.
Kini bola panas yang ditendang oleh DPR telah ada di kaki atau di tangan Jokowi, maka hanya waktu yang akan tahu apakah Jokowi akan melupakan janji-janji kampanyenya di masa pilpres untuk menegakkan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi?
Ada apa dengan Jokowi dan DPR? Kenapa hanya fraksi PAN dan Fraksi Partai Demokrat yang berbeda pandangan? Kenapa Fraksi PDI Perjuangan begitu kompak untuk mendukung BG sebagai Kapolri bersama fraksi KMP?
Apakah akan ada kejutan dari misteri ini? Ataukah Indonesia akan menjadi contoh yang memalukan karena "akan" memiliki Kapolri dengan status tersangka?
Komentar