Curhat Prabowo pada sidang perdana di MK
Prabowo merasa tersakiti, dan curhat di MK?
Prabowo harus buktikan tuduhannya soal kecurangan KPU pada Pilpres 2014
Prabowo harus buktikan tuduhannya soal kecurangan KPU pada Pilpres 2014
Prabowo membuat
ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengatakan bahwa Pemilihan
Presiden (Pilpres) 2014 di Indonesia lebih buruk daripada pemilu di Korea
Utara, padahal negara komunis tersebut memiliki sistem politik yang sangat berbeda
dengan Indonesia. Korea Utara hanya memiliki satu partai politik, dan selalu “menang”,
dan tidak ada demokrasi seperti dinikmati rakyat Indonesia sejak 1998. Sebenarnya,
dengan segala kekurangan yang ada, Indonesia jauh lebih baik daripada Korea
Utara, Timur Tengah dan banyak negara lainnya.
Sebagaimana kita ketahui, Prabowo – Hatta menuduh terjadi
kecurangan terstruktur dan masif pada Pilpres 9 Juli 2014, dan menuduh KPU
telah melakukan kecurangan tersebut. Karena itulah Adnan Buyung Nasution
sebagai kuasa hukum KPU usai sidang pertama di MK, Rabu, 6 Agustus 2014 sebagai
berikut, "Di dalam hukum pembuktian, siapa yang menuduh dia yang harus
membuktikan. Jika dia (Prabowo-Hatta) menuduh terstruktur, sistematis, dan
massif itu kan dari pihak pemohon udah pasti Prabowo. Kalau itu benar dia
bilang begitu, ya dia buktikan," Rupanya tim hukum Prabowo juga perlu belajar untuk menulis gugatan sesuai tata bahasa yang memenuhi kaidah Bahasa Indonesia.
Ketika ketua Hamdam Zoelva, ketua MK memberikan
kesempatan kepada Prabowo sebagai pihak pemohon untuk berbicara, Prabowo
menggunakan kesempatan tersebut untuk “curhat” soal kecurangan-kecurangan yang
dialaminya saat pilpres lalu seperti mendapat suara nol di beberapa TPS.
Prabowo menyatakan tak mungkin dirinya mendapat suara nol karena didukung tujuh
partai besar dan mendapat 62 persen suara di pemilu legislatif. Rupanya Prabowo
lupa bahwa pasangan Jokowi JK juga mendapat suara nol di wilayah Madura.
Perang opini kubu Prabowo juga dilakukan dengan aksi
massa di depan gedung MK dari sejak pagi sampai usai sidang pertama, dan
dilanjutkan dengan long march ke gedung DPR di Senayan untuk bertemu dengan
pimpinan DPR untuk mendesak pimpinan DPR segera membuat pansus Pilpres. Inilah
langkah politik tim Prabowo – Hatta. Sementara itu menurut tribunnews.com Ali Mochtar Ngabalin salah satu Tim Sukses Prabowo –
Hatta mengatakan pihaknya ingin menyampaikan petisi desakan kepada DPR untuk
segera memanggil KPU. "Kalau perlu mendesak pansus sampai hak angket,
terhadap kinerja KPU yang dinilai tidak profesional dan tidak independen
cenderung sebagai timses salah satu pasangan capres,"
Ricuh di Surabaya
Para Pendukung Prabowo melakukan aksi massa. Image: merdeka.com |
Sebagaimana kita ketahui, Jokowi telah meminta para
relawan Jokowi JK, begitu pula agar para kader partai pendukung dan simpatisan
untuk tidak ikut turun ke jalan untuk melakukan aksi massa. Perintah Jokowi
tersebut sangat patut dipuji supaya MK bisa tenang untuk mengambil keputusan
yang adil yang berdasarkan fakta-fakta dan bukti hukum. Sebagaimana kita
saksikan di berbagai stasiun televisi tim kuasa hukum Prabowo telah diingatkan
oleh Ketua MK dan para hakim konstitusi lainnya supaya memperbaiki bukan hanya
redaksional permohonan (gugatan) yang ditangani oleh lebih dari 100 pengacara
itu baik dari segi bahasa, istilah, posita, petitum maupun alasan gugatan yang “belum
nyambung” dengan tujuan gugatan mereka.
Tim kuasa hukum Prabowo juga diminta supaya mengajukan
bukti untuk menguatkan permohonan mereka yang menuduh KPU telah melakukan
kecurangan pemilu presiden secara terstruktur dan masif (TSM) itu, sehingga
para hakim bisa memahami apa maksud tuduhan adanya kecurangan TSM itu. MK juga
meminta supaya para saksi yang diajukan benar-benar memiliki KTP, dan diminta
supaya mengajukan saksi yang berkualitas. Tim Prabowo diberi waktu 1 x 24 jam
untuk memperbaiki gugatannya.
Menjadi pertanyaan banyak orang, kenapa para pengacara
tim Prabowo – Hatta tidak bisa menampilkan redaksional dan struktur gugatan
yang profesional. Para calon sarjana hukum rupanya mendapat pelajaran bagus
dari peristiwa hukum yang terjadi gedung MK, dimana para pengacara yang sudah
kenyang dengan berbagai kasus perdata, pidana dan berbagai kasus korupsi
tersebut ternyata belum bisa memberikan contoh yang baik untuk calon sarjana
hukum, maupun kepada calon pengacara (advokat) baru, baik untuk mengajukan
gugatan atau permohonan maupun dalam proses beracara di dalam ruang sidang,
misalnya ada tim pengacara Prabowo yang ditegur oleh Ketua MK karena menyela
Adnan Buyung Nasution yang masih berbicara.
Kita nantikan sidang berikutnya pada Jumat, 8 Agustus
2014, apakah tim hukum Prabowo – Hatta akan bisa memenuhi permintaan para hakim
MK atau masih akan tampil kurang elok, jika dikaitkan dengan perkembangan ilmu
hukum di Indonesia.
Setiap proses sidang di MK sangat penting untuk memajukan
ilmu hukum khususnya hukum acara, sehingga para mahasiswa fakultas hukum di
Indonesia bisa mendapatkan ilmu dan contoh praktek yang sesuai dengan
undang-undang dan ilmu hukum yang telah dan akan mereka pelajari, sehingga
Indonesia bisa memiliki ahli hukum yang mumpuni, dan tidak memalukan di kaca
mata internasional. Tugas pengacara bukan hanya berani bicara, namun mampu
berbicara dengan baik, maupun menyusun gugatan atau tugas hukum lainnya dengan benar – bukan
copy paste, apalagi salah prosedur. Jika para pengacara yang tampil di MK tidak bisa memberikan contoh tentang praktek di sidang MK dengan baik, maka proses kuliah di fakultas
hukum harus dilakukan perubahan mendasar.
Komentar