Hot Topic

Gaya politikus ala poros tengah di kala pilpres 2014

Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dipaksa lahir pada kesibukan rakyat Indonesia untuk mengikuti kampanye pilpres 2014. UU MD3 ini bukan hanya ditolak oleh PDIP, juga oleh DPD, Kejaksaan Agung dan KPK. Presiden Jokowi pun akan direpotkan oleh Undang-undang ini karena akan dibuat sibuk hanya untuk membaca surat permohonan KPK supaya bisa memeriksa anggota DPR yang terlibat atau disangka atau untuk menjadi saksi pada kasus korupsi. Apakah ini cara sebagian besar anggota DPR yang ingin menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia? 
KPK gugat UU MD3, PDIP gugat UU MD3, anggota DPR korupsi, Jokowi presiden baru, berantas korupsi, poros tengah, Amien Rais, PDIP gugat ke MK, Abraham Samad, Jokowi, Ahok
Abraham Samat, Jokowi dan Ahok siap berantas korupsi. Image:metro.news.viva.co.id 

Pada era reformasi kemenangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditelikung Poros Tengah yang dimotori Amien Rais, sehingga Megawati Megawati Sukarno Putri "digagalkan" untuk menjadi Presiden untuk menggantikan BJ Habibie.

Kelihaian Amien Rais untuk merayu beberapa partai dan tokoh politik lainnya supaya Megawati tidak otomatis menjadi presiden, namun harus melalui voting, yang tentu saja "koalisi poros tengah" telah siap untuk mengalahkan PDIP, dan akhirnya Amien Rais "sukses" menjegal Megawati sang ketua PDIP yang merupakan pemenang pemilu, dan Gus Dur pun menjadi presiden. Banyak orang yang menduga, sebenarnya Amien Rais yang begitu semangat berdemonstrasi bersama para mahasiswa memang punya keinginan untuk menjadi presiden, namun "malu-malu" karena PAN bukan juara pertama pada pemilu 1999.

 
KPK gugat UU MD3, PDIP gugat UU MD3, anggota DPR korupsi, Jokowi presiden baru, berantas korupsi, poros tengah, Amien Rais, PDIP gugat ke MK,
PDIP dan berkas gugatan UU MD3 di MK. Image: news.metrotvnews.com
Gaya dan cara serupa dilakukan untuk menjegal hak PDIP untuk menjadi Ketua DPR untuk masa bakti 2014 - 2019 dengan dipaksakannya proses revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau terkenal dengan nama UU MD3. Undang-undang ini disahkan di saat rakyat tercurah perhatiannya pada pemilihan presiden.

Ada dugaan, karena begitu tingginya elaktibilitas Jokowi, maka partai-partai yang tidak satu visi dengan PDIP tidak rela bila kursi ketua DPR juga diketuai oleh PDIP. Jika ini benar, maka tindakan para anggota yang sudah akan berakhir masa tugasnya ini sangat tidak elok. Di negara lain, partai pemenang pemilu sudah pasti akan menjadi ketua DPR atau memimpin kongres seperti di Amerika Serikat. Ketika Partai Demokrat memenangkan pemilu pada 2009, Marzuki Alie dari Partai Demokrat lah yang menjadi ketua DPR RI, dan karena PDIP yang menjadi pemenang pemilu 2014, kenapa dijegal untuk menjadi ketua DPR?
 
KPK gugat UU MD3, PDIP gugat UU MD3, anggota DPR korupsi, Jokowi presiden baru, berantas korupsi, poros tengah, Amien Rais, PDIP gugat ke MK,
KPK gugat UU MD3. Image: katakami.com
Bukan hanya PDIP yang keberatan dengan revisi UU MD3 tersebut, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD juga keberatan dengan revisi tersebut karena tidak dilibatkan dalam proses pembahasannya, padahal undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewenangan DPD. Kontroversi lainnya adalah mayoritas anggota DPR yang ingin mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangangi kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR, dimana KPK harus mendapatkan ijin tertulis dari presiden sebelum boleh diperiksa oleh KPK. Proses birokrasi yang bertele-tele ini tentu sangat menghambat penegakan hukum untuk memberantas korupsi yang sangat kronis ini.
 
KPK gugat UU MD3, PDIP gugat UU MD3, anggota DPR korupsi, Jokowi presiden baru, berantas korupsi, poros tengah, Amien Rais, PDIP gugat ke MK,
Jaksa Agung jua gugat UU MD3. Image: nasional.kompas.com
Ternyata Kejaksaan Agung juga keberatan dengan UU MD3 ini, sehingga Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Sebelumnya KPK bersama DPD juga sudah siap untuk menggugat keberadaan Undang-undang yang baru disahkan DPR awal Juli itu. Para penegak hukum, baik KPK dan Kejaksaan Agung "sepakat" dengan mayoritas masyarakat Indonesia bahwa UU tersebut telah mempersulit penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK maupun Kejaksaan Agung. Sementara itu DPD keberatan dengan masalah kewenangan DPD yang diatur pada undang-undang tersebut.

PDIP bukan hanya memprotes keberadaan undang-undang tersebut, sehingga PDIP telah menyiapkan berkas dan tim kuasa hukum untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena partai ini diberlakukan tidak adil, bahwa ketua DPR dan pimpinan lainnya harus dipilih melalui pemungutan suara, sehingga partai-partai yang bukan pemenang atau partai-partai yang hanya mendapatkan sedikit kursi pun berhak untuk menjadi ketua dan menduduki kursi wakil ketua.
 
KPK gugat UU MD3, PDIP gugat UU MD3, anggota DPR korupsi, Jokowi presiden baru, berantas korupsi, poros tengah, Amien Rais, PDIP gugat ke MK,
Mahkamah Konstitusi siap sidangkankan kasus MD3. Image: gresnews.com 
Jika dilihat dari posisi presiden, maka tugas-tugas presiden baru akan disibukkan dengan membaca surat-surat permohonan untuk proses perijinan untuk membaca atau memeriksa surat-surat untuk pemberian ijin kepada KPK untuk memeriksa anggota DPR yang terlibat kasus korupsi. 

Seharusnya presiden tidak perlu repot mengurus birokrasi yang akan mengurangi jam kerja presiden Jokowi untuk bekerja atau blusukan ke daerah-daerah di Indonesia yang dianggap membutuhkan perhatian presiden, mengganggu sidang-sidang kabinet atau kerja diplomasi presiden ke luar negeri untuk mempererat kerja sama dengan negara-negara sahabat, sehingga Indonesia tetap mendapat perhatian dari negara lain untuk investasi, dan memperlancar hubungan ekonomi dengan negara-negara lain, misalnya meningkatkan eksport produk-produk Indonesia ke luar negeri.

Seluruh rakyat yang sangat menginginkan proses pemberantasan kasus korupsi yang lebih cepat, adil dan bersih pasti setuju supaya tidak ada birokrasi yang rumit jika ada anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, dan bisa cepat diperiksa oleh KPK. Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan untuk bisa memberikan keputusan yang adil, sehingga MK juga bisa menjadi bagian dari pelaku utama proses bernegara yang menjunjung tinggi keadilan dan proses demokrasi yang baik. MK pun bisa bebas dari bayang-bayang kasus Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pada kasus Pilkada di berbagai daerah itu. 


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Mengenal Lebih Dekat Kanker Paru-Paru: Gejala, Penyebab, Akibat, dan Cara Pencegahannya

Jenderal Purnawirawan Andika Perkasa: Dari Tentara Hingga Masuk Bursa Pilkada Jawa Tengah

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Mengejutkan Rekam Jejak Paus Franciscus: Asal Usul, Pendidikan, dan Perjalanan Menjadi Paus

Dampak Makan Ikan Yang Jarang Diketahui dan Yang Sudah Dipahami

Indonesia Keren