Breaking News: Prabowo menarik diri proses Pilpres 2014
Kesempatan emas bagi Prabowo untuk menjadi politikus yang berjiwa seorang negarawan ternyata disia-siakan. Dia mengejutkan masyarakat Indonesia dan dunia dengan mengundurkan diri dari proses Pilpres 2014. Kenapa tim hukumnya tidak punya argumen yang lebih baik dan sesuai undang-undang, misalnya memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengumumkan siapa pemenang pemilu presiden - lalu setelah pengumuman itu Prabowo menolak hasil rekapitulasi resmi KPU?
Jokowi pun telah ditetapkan sebagai Presiden terpilih, begitu pula Jusuf Kalla untuk kedua kalinya sebagai wakil presiden, kali ini mendampingi Jokowi dari 2014 sampai 2019.
Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memproses penghitungan suara untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Prabowo Subianto capres nomor urut nomor 1, namun tanpa didampingi oleh cawapres Hatta Rajasa - Prabowo menyatakan menarik diri dari proses pemilihan Presiden 2014. Pernyataan Prabowo tersebut tersebut tanpa disertai tanda tangan Hatta Rajasa. Pada saat pidato yang berapi-api itu, Prabowo juga menarik para saksi calon nomor urut 1 di KPU untuk mengundurkan diri dari forum.
Amien Rais juga tidak hadir pada pidato Prabowo di Rumah Polonia, 22 Juli 2014 sore, menjelang KPU mengumumkan siapa pemenang pilpres 2014 ini. Apakah Prabowo memang benar tidak legowo, hanya siap menang, namun tidak siap kalah?
Entah kenapa tim sukses dari sisi hukum tidak mengingatkan implikasi politis bagi masyarakat Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga langsung turun setelah pidato mengejutkan itu. Terlepas dari isi pidato yang menuduh ada kecurangan masif pada proses pemilu presiden 2014 ini, tindakan Prabowo untuk menarik diri dari proses akhir di KPU tersebut adalah melanggar Undang-undang Pemilihan Presiden karena menarik diri pada saat proses perhitungan suara tingkat nasional di KPU. Artinya tim hukum dari tim sukses capres nomor urut 1 ini tidak memberikan opini hukum yang memadai, bahkan telah menjerumuskan Prabowo secara pidana, bahkan akan membuat Hatta Rajasa dan partai mengusungnya atau koalisi merah putih pada masalah pidana pemilu. Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Mentri Hukum dan HAM, Prabowo tdk bisa mundur dari pecapresan hanya bbrp saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dg alasan hak konstitusional.
Harapan kita akan berada pada KPU dan Mahkamah Konstitusi, dan proses hukum yang sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Semoga ada proses terbaik untuk bangsa Indonesia. Jika Prabowo menduga adanya kecurangan, seharusnya dia menunggu pengumuman dari KPU, lalu mantan Komandan Jendral Kopassus ini bisa mengirim surat gugatan atau memprosesnya ke MK.
Tindakan Prabowo merupakan preseden buruk bagi proses demokrasi langsung di Indonesia, namun kita harapkan rakyat supaya tetap berkepala dingin dan kehidupan di negeri khatulistiwa ini tetap berlangsung damai dan tidak terjadi gejolak. Presiden SBY juga harus bisa bertindak bijaksana dan tegas, supaya rakyat tetap tenang dan tentram. Semoga para elit politik juga bisa berkepala dingin, dewasa, tenang dan bijaksana.
Apakah ada sanksi hukum bila seorang capres menarik diri pada saat proses penghitungan suara akhir di KPU?
Jokowi JK, Presiden terpilih dan wakil presiden terpilih. Image: seruu.com |
Ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memproses penghitungan suara untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Prabowo Subianto capres nomor urut nomor 1, namun tanpa didampingi oleh cawapres Hatta Rajasa - Prabowo menyatakan menarik diri dari proses pemilihan Presiden 2014. Pernyataan Prabowo tersebut tersebut tanpa disertai tanda tangan Hatta Rajasa. Pada saat pidato yang berapi-api itu, Prabowo juga menarik para saksi calon nomor urut 1 di KPU untuk mengundurkan diri dari forum.
Prabowo tarik diri dari Pilpres 2014. Image: bewara.co |
Amien Rais juga tidak hadir pada pidato Prabowo di Rumah Polonia, 22 Juli 2014 sore, menjelang KPU mengumumkan siapa pemenang pilpres 2014 ini. Apakah Prabowo memang benar tidak legowo, hanya siap menang, namun tidak siap kalah?
Entah kenapa tim sukses dari sisi hukum tidak mengingatkan implikasi politis bagi masyarakat Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga langsung turun setelah pidato mengejutkan itu. Terlepas dari isi pidato yang menuduh ada kecurangan masif pada proses pemilu presiden 2014 ini, tindakan Prabowo untuk menarik diri dari proses akhir di KPU tersebut adalah melanggar Undang-undang Pemilihan Presiden karena menarik diri pada saat proses perhitungan suara tingkat nasional di KPU. Artinya tim hukum dari tim sukses capres nomor urut 1 ini tidak memberikan opini hukum yang memadai, bahkan telah menjerumuskan Prabowo secara pidana, bahkan akan membuat Hatta Rajasa dan partai mengusungnya atau koalisi merah putih pada masalah pidana pemilu. Menurut Yusril Ihza Mahendra, mantan Mentri Hukum dan HAM, Prabowo tdk bisa mundur dari pecapresan hanya bbrp saat menjelang KPU umumkan hasil final Pilpres, meski dg alasan hak konstitusional.
Harapan kita akan berada pada KPU dan Mahkamah Konstitusi, dan proses hukum yang sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Semoga ada proses terbaik untuk bangsa Indonesia. Jika Prabowo menduga adanya kecurangan, seharusnya dia menunggu pengumuman dari KPU, lalu mantan Komandan Jendral Kopassus ini bisa mengirim surat gugatan atau memprosesnya ke MK.
Tindakan Prabowo merupakan preseden buruk bagi proses demokrasi langsung di Indonesia, namun kita harapkan rakyat supaya tetap berkepala dingin dan kehidupan di negeri khatulistiwa ini tetap berlangsung damai dan tidak terjadi gejolak. Presiden SBY juga harus bisa bertindak bijaksana dan tegas, supaya rakyat tetap tenang dan tentram. Semoga para elit politik juga bisa berkepala dingin, dewasa, tenang dan bijaksana.
Apakah ada sanksi hukum bila seorang capres menarik diri pada saat proses penghitungan suara akhir di KPU?
Komentar