Wiranto ungkap pemecatan dan kasus HAM Prabowo
Wiranto memberikan klarifikasi kepada pers. Image: kaskus.co.id |
Setalah lama dinantikan, Mantan
Panglima ABRI (Pangab) Jenderal TNI Purnawiran Wiranto akhirnya berbicara
kepada pers tentang surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang
berisi rekomendasi pemberhentian capres Prabowo Subianto dari Panglima Kostrad
tahun 1998.
Wiranto
menegaskan bahwa peredaran surat pemberhentian Prabowo Subianto yang ketika itu
menjabat Panglima Kostrad, bukan rahasia karena kasus penculikan aktivis pada
1998 bukan hanya menyangkut TNI, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil. Wiranto menegaskan, bahwa penculikan aktivis pada 1998 oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo Subianto, bukan perintah atasn, melainkan inisiatifnya sendiri. Penculikan dilakukan mulai Desember 1997 sampai Februari 1998.
Menurut Wiranto keberadaan surat DKP itu di masyarakat saat ini bukanlah
pembocoran rahasia TNI. Surat itu,
katanya, disimpan di markas besar ABRI. Sebagai panglima ABRI ketika itu,
katanya, seluruh dokumen yang pernah ditandatanganinya disimpan di markas besar
ABRI.
Wiranto dan Prabowo. Image: sejarah.kompasiana.com |
Pada jumpa perd di Jalan HOS Cokroaminoto pada Kamis 19 Juni 2014 itu,
lebih jauh Wiranto mengatakan bahwa, “Tatkala Prabowo nyata-nyata telah
dibuktikan bahwa beliau terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu
diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku.’
Bawha Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak
beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor
KEP/03/VIII/1998/DKP. Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang
diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris
Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.
Wiranto menjelaskan pula, pemberhentian dengan tidak hormat ialah karena
melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, atau hukum. Lebih lanjut Wiranto
mengatakan, "Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan
Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus
penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang
berlaku,"
Sebagaimana dikutip dari news.detik.com,
pada hari Rabu, 11 Mei 2014 Nurul Arifin, salah satu Juru Bicara Tim Pemenangan
Prabowo-Hatta mengatakan bahwa, "Saya sudah tidak ingin buang energi
membahas itu, surat itu tidak otentik, karena sifatnya dokumentasi. Kenapa
dokumentasi yang sifatnya rahasia bisa ke luar dan dikonsumsi publik,”
Salah satu penandatangan surat tersebut, mantan Wakil Panglima ABRI, Letnan
Jenderal (Purn) Fachrul Razi, membenarkan substansi surat yang beredar (baca:
Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).
Sementara itu, menurut teraspos.com Tantowi Yahya kader muda Partai Golkar, yang juga merupakan
juru bicara pasangan capres nomor urut 1, Prabowo – Hatta tetap bertahan dengan
pendapatnya, bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat dari TNI berdasarkan
surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998. Tantowi juga menambahkan bahwa Prabowo
diberhentikan secara hormat, dihargai hak-haknya, dihargai prestasinya,
diberikan pensiun. Itu adalah surat tertinggi yang dikeluarkan Presiden
Habibie," kata Tantowi saat dimintai komentar mengenai pernyataan mantan
Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto tentang pelanggaran hak asasi manusia pada
1998. Tantowi menambahkan pula, dengan pemberhentian Prabowo secara hormat oleh
Presiden, Tantowi yakin bahwa Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam aksi
penculikan.
Dari berbagai pemberitaan yang ada, ternyata Komnas HAM pernah memanggil
Prabowo untuk dimintai keterangan, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Prabowo mangkir saat hendak diperiksa Komisi
Nasional HAM. Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan, Prabowo
pernah diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus penculikan aktivis
pada tahun 2006. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda
Nusantara.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Nurlaila mengatakan,
bahwa Komnas HAM pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
untuk memanggil paksa Prabowo. Siti juga mengatakan, bahwa mekanisme
berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bisa
melakukan pemanggilan paksa, tetapi harus mendapat izin dari pengadilan negeri,
namun “Sampai sekarang PN Jakarta tidak mengeluarkan surat izin," kata
Siti.
Masyarakat Indonesia tentu menantikan bagaimana kelanjutan proses dari
pemanggilan terhadap Prabowo terkait kasus penculikan aktivis atau masalah hak
asasi manusia yang menyangkut capres nomor urut 1 tersebut, akankah Pengadilan
Negeri Jakarta memenuhi permohonan Komnas HAM supaya Prabowo bisa dipanggil
secara paksa? Rakyat Indonesia dan keluarga korban penculikan berhak mengetahui
kebenaran, dan kepastian hukum tentang masalah tersebut.
Komentar