Hot Topic

Wiranto ungkap pemecatan dan kasus HAM Prabowo

Wiranto ungkap pemecatan Prabowo, komnas HAM, capres Prabowo, penculikan aktivis, kasus HAM, Prabowo dipecat, Nurul Arifin, Tantowi Yahya, klarifikasi Wiranto
Wiranto memberikan klarifikasi kepada pers. Image: kaskus.co.id
Setalah lama dinantikan, Mantan Panglima ABRI (Pangab) Jenderal TNI Purnawiran Wiranto akhirnya berbicara kepada pers tentang surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang berisi rekomendasi pemberhentian capres Prabowo Subianto dari Panglima Kostrad tahun 1998. 

Wiranto menegaskan bahwa peredaran surat pemberhentian Prabowo Subianto yang ketika itu menjabat Panglima Kostrad, bukan rahasia karena kasus penculikan aktivis pada 1998 bukan hanya menyangkut TNI, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil. Wiranto menegaskan, bahwa penculikan aktivis pada 1998 oleh Komando Pasukan Khusus, yang melibatkan Prabowo Subianto, bukan perintah atasn, melainkan inisiatifnya sendiri. Penculikan dilakukan mulai Desember 1997 sampai Februari 1998. 

Menurut Wiranto keberadaan surat DKP itu di masyarakat saat ini bukanlah pembocoran rahasia TNI.  Surat itu, katanya, disimpan di markas besar ABRI. Sebagai panglima ABRI ketika itu, katanya, seluruh dokumen yang pernah ditandatanganinya disimpan di markas besar ABRI. 
Wiranto ungkap pemecatan Prabowo, komnas HAM, capres Prabowo, penculikan aktivis, kasus HAM, Prabowo dipecat, Nurul Arifin, Tantowi Yahya, klarifikasi Wiranto
Wiranto dan Prabowo. Image: sejarah.kompasiana.com

Pada jumpa perd di Jalan HOS Cokroaminoto pada Kamis 19 Juni 2014 itu, lebih jauh Wiranto mengatakan bahwa, “Tatkala Prabowo nyata-nyata telah dibuktikan bahwa beliau terlibat dalam kasus penculikan, maka tentu diberhentikannya itu sesuai dengan norma yang berlaku.’

Bawha Surat rekomendasi pemecatan Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat.

Pada jumpa pers yang dilakukan di ruangan tanpa AC itu, Wiranto menambahkan bahwa, “"Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat tidak lagi relevan diperdebatkan. Terpulang kepada masyarakat membuat istilah. Jangan terjebak istilah, tapi substansi,". Wiranto menyerahkan kepada masyarakat apakah pemberhentian Prabowo tersebut dianggap sebagai pemberhentian tidak hormat atau sebaliknya. 
Wiranto ungkap pemecatan Prabowo, komnas HAM, capres Prabowo, penculikan aktivis, kasus HAM, Prabowo dipecat, Nurul Arifin, Tantowi Yahya
Prabowo saat kampanye Partai Gerindra di GBK. Image: wartakota.tribunnews.com

Wiranto menjelaskan pula, pemberhentian dengan tidak hormat ialah karena melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit, etika, atau hukum. Lebih lanjut Wiranto mengatakan, "Prabowo sebagai Panglima Kostrad nyata-nyata oleh Dewan Kehormatan Perwira telah dibuktikan, beliau terbukti terlibat dalam kasus penculikan (aktivis 1998). Maka, tentu diberhentikannya dengan norma yang berlaku,"

Sebagaimana dikutip dari news.detik.com, pada hari Rabu, 11 Mei 2014 Nurul Arifin, salah satu Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta mengatakan bahwa, "Saya sudah tidak ingin buang energi membahas itu, surat itu tidak otentik, karena sifatnya dokumentasi. Kenapa dokumentasi yang sifatnya rahasia bisa ke luar dan dikonsumsi publik,”
 
Wiranto ungkap pemecatan Prabowo, komnas HAM, capres Prabowo, penculikan aktivis, kasus HAM, Prabowo dipecat, Nurul Arifin, Tantowi Yahya
Nurul Arifin kader Partai Golkar. Image: ns1.kompas.web.id
Salah satu penandatangan surat tersebut, mantan Wakil Panglima ABRI, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, membenarkan substansi surat yang beredar (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI).

Sementara itu, menurut teraspos.com Tantowi Yahya kader muda Partai Golkar, yang juga merupakan juru bicara pasangan capres nomor urut 1, Prabowo – Hatta tetap bertahan dengan pendapatnya, bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat dari TNI berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998. Tantowi juga menambahkan bahwa Prabowo diberhentikan secara hormat, dihargai hak-haknya, dihargai prestasinya, diberikan pensiun. Itu adalah surat tertinggi yang dikeluarkan Presiden Habibie," kata Tantowi saat dimintai komentar mengenai pernyataan mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto tentang pelanggaran hak asasi manusia pada 1998. Tantowi menambahkan pula, dengan pemberhentian Prabowo secara hormat oleh Presiden, Tantowi yakin bahwa Prabowo sama sekali tidak terlibat dalam aksi penculikan.
 
Wiranto ungkap pemecatan Prabowo, komnas HAM, capres Prabowo, penculikan aktivis, kasus HAM, Prabowo dipecat, Nurul Arifin, Tantowi Yahya
Tantowi Yahya bergaya coboy. Image: tolesubarkah.blogspot.com
Dari berbagai pemberitaan yang ada, ternyata Komnas HAM pernah memanggil Prabowo untuk dimintai keterangan, sebagaimana dikutip dari kompas.com,  Prabowo mangkir saat hendak diperiksa Komisi Nasional HAM. Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengungkapkan, Prabowo pernah diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus penculikan aktivis pada tahun 2006. Saat itu, Ketua Komnas HAM dipimpin oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Nurlaila mengatakan, bahwa Komnas HAM pernah meminta izin kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa Prabowo. Siti juga mengatakan, bahwa mekanisme berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM bisa melakukan pemanggilan paksa, tetapi harus mendapat izin dari pengadilan negeri, namun “Sampai sekarang PN Jakarta tidak mengeluarkan surat izin," kata Siti.

Masyarakat Indonesia tentu menantikan bagaimana kelanjutan proses dari pemanggilan terhadap Prabowo terkait kasus penculikan aktivis atau masalah hak asasi manusia yang menyangkut capres nomor urut 1 tersebut, akankah Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi permohonan Komnas HAM supaya Prabowo bisa dipanggil secara paksa? Rakyat Indonesia dan keluarga korban penculikan berhak mengetahui kebenaran, dan kepastian hukum tentang masalah tersebut.

Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren