Hot Topic

Kenapa korban lumpur Lapindo belum dibayar ya

korban lapindo, Mahkamah Konstitusi , ganti rugi korban lapindo, pilpres 2014,
Ironi Sang Merah Putih di tengah lumpur Lapindo. Image: merdeka.com
Jika anda membaca harian Kompas tertanggal 12 April 2014 pada halaman 23, ada berita dengan judul "Pemerintah Harus Memaksa Lapindo" dengan sub judul "Ganti Rugi yang Belum Dibayar Rp 1,256 Triliun". Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan wakilnya sudah "lelah" meminta PT. Lapindo Berantas Inc supaya segera membayar ganti rugi korban lapindo, sehingga akhirnya Soekarwo meminta pemerintah pusat agar segera membayar ganti rugi kepada korban lumpur di wilayah peta area terdampak. Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, negara harus memberikan kepastian kerugian korban lumpur lapindo dapat dilunasi.
korban lapindo, Mahkamah Konstitusi , ganti rugi korban lapindo, pilpres 2014,
Derita korban lumpur Lapindo. Image: lensaindonesia.com

Jika SBY ingin meninggalkan tinta emas di akhir masa jabatannya, kini saatnya SBY presiden terpilih 2 kali pemilu ini bisa menunjukkan bahwa Jendral Purnawirawan TNI ini bisa tegas memerintahkan pemilik Lapindo untuk membayar ganti rugi kepada korban Lapindo. 

Apakah SBY berani? Harusi berani dong, apalagi perolehan suara Partai Demokrat turun pada pileg 2014 ini. Kini kesempatan baik bagi SBY untuk meningkatkan citra Partai Demokrat, bahwa partai ini memiliki ketua umum yang masih menjabat sebagai presiden berani bertindak tegas, apalagi sudah didukung keputusan Mahkamah Konstitusi. Jika di akhir masa akhir jabatannya SBY bisa tegas, maka nama SBY akan lebih nyaman di mata pendukung partai Demokrat, dan rakyat pun akan lebih respek.

Barangkali karena ada salah satu peserta koalisi di pemerintahan SBY yang merupakan petinggi partai anggota koalisi, maka SBY segan menegurnya. Benarkah demikian? Kenapa ARB alias Ical sebagai pemilik Lapindo juga cuek saja, padahal mampu mengeluarkan biaya iklan dan biaya kampanye dirinya sebagai capres. 

Rakyat di wilayah sekitar lumpur Lapindo juga Jawa Timur, bahkan rakyat Indonesia juga punya hak untuk tidak memilih capres dari partai yang menunda pembayaran ganti rugi kepada korban lapindo. Jika sang pemilik Lapindo tidak taat kepada keputusan Mahkamah Konstitusi, maka rakyat perlu memberikan tambahan hukuman atau sanksi sosial kepada partai tersebut, yaitu tidak mendukung pada pilpres 2014. 


Komentar

Topik Hangat

Sejarah dan Makna Puasa Ramadhan: Menyucikan & dan Meningkatkan Spiritualitas Umat Islam di Seluruh Dunia

HM Darmizal: Umroh Milenial Diluncurkan ICMI Travel | Kejutan Baru Di Era Digital

Muncul nama Ridwan Kamil & Ahmad Sahroni sebagai Cagub pada Pilkada Jakarta 2024. Bagaimana dengan Kaesang?

Shin Tae Yong Dari Panggung Kecil Wujudkan Impian Penggila Sepak Bola Indonesia

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bakal Seru. PDI Perjuangan Calonkan Siapa?

Rekam Jejak Anies Baswedan: Analisis Sebelum Pemilihan Presiden 2024

Makan Siang & Susu Gratis: Antara Pro Kontra & Dampaknya Pada Masyarakat & Negara

Gibran, Mahfud MD & Cak Imin: Mampukah Merayu Calon Pemilih Pada Debat Cawapres?

Indonesia Keren